BAB
II
TINJAUAN
UMUM PERUSAHAAN
2.1 PT. PLN
(PERSERO) SECARA UMUM
2.1.1 Sejarah
PT. PLN
Sejarah Ketenagalistrikan di
Indonesia dimulai pada akhir abad ke-19, ketika beberapa perusahaan Belanda
mendirikan pembangkit tenaga listrik untuk keperluan sendiri. Perusahaan tenaga listrik tersebut berkembang menjadi untuk
kepentingan umum, diawali dengan perusahaan swasta Belanda yaitu NV. NIGM yang
memperluas usahanya dari hanya di bidang gas ke bidang tenaga listrik.
Selama Perang Dunia II
berlangsung, perusahaan-perusahaan listrik tersebut dikuasai oleh Jepang dan
setelah kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945, perusahaan-perusahaan
listrik tersebut direbut oleh pemuda-pemuda Indonesia pada bulan September 1945
dan diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pada tanggal 27 Oktober
1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas, dengan kapasitas
pembangkit tenaga listrik saat itu sebesar 157,5 MW. Tanggal 1 Januari 1961,
Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan
Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas. Tanggal 1
Januari 1965, BPU-PLN dibubarkan dan dibentuk 2 perusahaan negara yaitu
Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengelola tenaga listrik dan Perusahaan
Gas Negara (PGN) yang mengelola gas. Saat itu kapasitas pembangkit tenaga
listrik PLN sebesar 300 MW.
Tahun 1972, Pemerintah
Indonesia menetapkan status Perusahaan Listrik Negara sebagai Perusahaan Umum
Listrik Negara (PLN). Tahun 1990 melalui Peraturan Pemerintah No. 17, PLN
ditetapkan sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan. Tahun 1992,
pemerintah memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam
bisnis penyediaan tenaga listrik. Sejalan dengan kebijakan di atas, pada bulan
Juni 1994 status PLN dialihkan dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) Sejarah PLN di Indonesia terjadi
pada beberapa masa pemerintahan, yaitu :
2.1.1.1 Masa Pemerintahan Belanda
Pada masa pemerintahan Hindia – Belanda, sebelum tahun 1905.
Perusahaan pelistrikan dilaksanakan oleh pemerintahan Hindia – Belanda,
diantaranya :
a)
B.E.M. (Bandoeng Electriciteit Maatschappij). Berdiri tahun1905,
bergerak dalam bidang pembangunan kelistrikan di kota
Bandung dan sekitarnya.
b)
L.W.B. (Land Waterkracht Bedrijt). Berdiri tahun 1905, bergerak dalam
perusahaan pembangkit dan penyalur tenaga listrik di seluruh Indonesia.
c)
G.E.B.E.O. Berdiri tahun 1921,
sebagai perusahaan listrik di Bandung.
d)
O.G.E.M. (Overzeese Gas Electriciteit Maatschappij).
e) A.N.I.E.M. (Algemene Nederland
Indische Electriciteit Maatschappij).
2.1.1.2 Masa Pemeritahan Jepang Tahun 1942 – 1945
Perusahaan pelistrikan dilaksanakan oleh pemerintahan Jepang
diantaranya :
a)
Djawa Denki Djigjo Sha Bandoeng Shi Sha.
Bergerak dalam bidang Distribusi tenaga listrik.
b)
Seibo Denki Djigjo Sha. Bergerak dalam
Pembangkit dan Penyalur Tenaga Listrik.
c) Denki kosha. Bergerak dalam Pembangkit dan Penyalur Tenaga Listrik.
2.1.1.3 Masa Setelah Kemerdekaan Tahun 1945 – 1957
a)
Tahun 1945 – 1948.
Perusahaan
pelistrikan dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia yaitu Djawatan
Listrik.
b)
Tahun 1948 – 1957.
Perusahaan
pelistrikan dilaksanakan oleh :
1)
Pemerintah Republik Indonesia yaitu
PENUPETEL (Perusahaan Negara Untuk Pembangkit Tenaga Listrik) dan PENUDIPETEL
(Perusahaan Negara Untuk Distribusi Pembangkit Tenaga Listrik).
2) Perusahaan pelistrikan milik asing, diantaranya G.E.B.E.O, O.G.E.M,
A.N.I.E.M.
2.1.1.4 Masa Nasionalisasi Tahun 1957 – 1965
a)
Tahun 1957, perusahaan milik
asing diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia.
b)
Tahun 1958, dikeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 1958, Peraturan pemerintah No. 18 Tahun 1960.
Tentang Perusahaan Negara dan Perusahaan Pelistrikan Milik Asing diambl alih
menjadi Perusahaan Listrik Negara.
c) Tahun 1961, dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1961
tentang pembentukan BPU – PLN (Badan Pimpinan Umum PLN).
2.1.1.5 Masa Tahun 1965 – 1994
a.
Perusahaan Listrik Negara
didirikan dengan peraturan pemerintah No. 19 Tahun 1965, Peraturan
Pemerintah No. 11 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1970.
b.
Dengan Peraturan Pemerintah No.
18 Tahun 1972 Perusahaan Listrik Negara ditegaskan Statusnya menjadi suatu
PERUM (Perusahaan Umum) dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun
1972 maka Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 serta Peraturan Pemerintah No.
30 Tahun 1970, sepanjang mengenai Anggaran Dasar Perusahaan Listrik Negara
dinyatakan tidak berlaku lagi.
c.
Dengan Peraturan Pemerintah No.
54 Tahun 1981 ditegaskan bahwa Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1972
dinyatakan masih berlaku, hanya saja didalamnya terdapat beberapa Pasal yang
dirubah dan disesuaikan.
2.1.2
Visi, Misi, Motto dan Tata Nilai
Sebagai perusahaan pada umumnya, PT. PLN
(Persero) juga memiliki visi, misi dan motto serta nilai-nalai perusahaan. Visi
dan misi serta nilai-nilai perusahaan yang dianut PT. PLN (Persero) adalah
sebagai berikut.
Visi :
Ø Diakui
sebagai perusahaan kelas dunia yang bertumbuh kembang unggul dan terpercaya dengan bertumpu pada
potensi insani.
Misi :
a)
Menjalankan bisnis
kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasi pada kepuasan pelanggan,
anggota perusahaan dan pemegang saham.
b)
Menjadikan tenaga
listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c)
Mengupayakan agar
tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.
d)
Menjalankan kegiatan
usaha yang berwawasan lingkungan.
Motto :
Ø Listrik
untuk kehidupan yang lebih baik.
(Electricity for a better
life)
Nilai-nilai Perusahaan :
Ø Saling
percaya, Integritas, Peduli dan Pembelajar.
2.2
PT. PLN (PERSERO) UNIT PLTA MUSI
2.2.1
Sejarah PLTA Musi
Menimbang akan kebutuhan tenaga listrik
di Sumatera yang semakin meningkat dan mengantisipasi permintaan energi listrik
pada masa mendatang, khususnya untuk
Wilayah Sumatera Bagian Selatan maka dibangunan Proyek PLTA Musi.
Rekomendasi pembangunannya berdasarkan
hasil studi pendahuluan tentang pengembangan sumber-sumber tenaga air suatu
daerah pada tahun 1965, serta pekerjaan lebih lanjut terhadap rencana
pembangunannya dan studi hidro potensial pada tahun 1981 - 1983.
Implementasi
pelaksanaan pembangunan dikoordinasikan oleh PT. PLN (Persero) Pikitring
Sumbagsel, Babel, Sumbar dan Riau dan pembangunannya diawasi langsung oleh PT.
PLN (Persero) Proyek PLTA Musi yang berkedudukan di Desa Ujanmas Atas,
Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Kepahyang, Propinsi Bengkulu.
Ø KEPPRES No.39 Tahun 1997 tanggal 20 September 1997.
Mengkaji kembali pelaksanaan
proyek-proyek pemerintah dan swasta yang dibiayai kredit eksport akibat adanya krisis ekonomi di Indonesia, dimana proyek PLTA Musi
termasuk didalamnya. Pendanaan tersebut meliputi pekerjaan Elektro Mekanikal
a.l : Lot III A Pekerjaan Turbin, Lot
IIIB Pekerjaan Generator dan Lot IIIC
Pekerjaan Main Transformer dan Switchyard.
Ø KEPPRES No. 64 Tahun 2000 tanggal 3 Oktober 2000.
Mencabut KEPPRES No.39 Tahun 1997
sehingga status Proyek PLTA Musi menjadi diteruskan kembali.
Ø Surat MENKO EKUIN No.S-04/M.EKON/02/2001 tanggal 28
Pebruari 2001.
Menyatakan bahwa
pendanaan untuk paket Elektromekanik Proyek PLTA Musi menggunakan sumber dana
dari ADB.
Ø
Proyek
PLTA Musi mengalami keterlambatan selama ± 4 (empat) tahun, sehingga rencana
operasi baru bisa dilaksanakan pada awal tahun 2006. Pada tanggal 19 Oktober 2006 Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono meresmikan pengoperasian PLTA Musi Ujan Mas di Kabupaten Kepahiang,
Provinsi Bengkulu. Perkiraan
biaya proyek US$ 155.000.000 (tidak termasuk PPN 10%, Commitment Fee dan Interest
During Construction), dengan sumber dana dari ADB (Asian Development Bank) dan GOI (Government of Indonesia).
2.2.2 Profil PLTA Musi
Nama
Perusahaan : PT. PLN (Persero) Pembangkitan Sumbagsel
Sektor Pembangkitan Bengkulu
Jenis Badan Usaha : Perseroan Terbatas
Alamat
Perusahaan : Jl. Raya
Kepahiyang - Curup Km 72, Desa Ujan Mas Atas Kabupaten Kepahiyang Propinsi
Bengkulu
Nomor
Telepon : (0736) 343878 / (0736) 21935
Website
: www.pln-pikitring.co.id
Status
Permodalan : BUMN
Bidang
Usaha dan Kegiatan : Ketenagalistrikan (Pembangkit, Jaringan dan
Gardu Induk)
SK.
AMDAL Yang Disetujui : SK. Gubernur Bengkulu No. 327 Tanggal 25
Agustus 2004
Penanggung Jawab : Ir. Djoko Sularno
Pembangkit Listrik
Tenaga Air (PLTA) Musi merupakan pembangkit listrik dengan tipe "Run of
River (RoR)" dengan gedung pembangkit berada 400 m dibawah tanah yang
memanfaatkan aliran sungai Musi di sebelah hulu dan pembuangan akhir ke aliran
sungai Simpang Aur di sebelah hilir. Daya terpasang sebesar 3 X 70 MW (210 MW),
akan mampu membangkitkan energi listrik sebesar 1,140 GWH/tahun dan merupakan
PLTA besar pertama yang dibangun di Propinsi Bengkulu.
Daya listrik yang
dibangkitkan PLTA Musi untuk memenuhi & mensuplai kebutuhan listrik seluruh
wilayah Sumatera melalui Interkoneksi Jaringan Transmisi 150 kV/275 kV untuk
wilayah bagian Selatan maupun Utara.
Luas lahan PLTA
Musi relatif tidak terlalu luas, sekitar 219,3 ha yang diperuntukkan bangunan -
bangunan terbuka, yaitu :
•
Jalan
hantar permanent ± 60 ha
•
Intake DAM area dan daerah genangan ± 115 ha
•
Surge Tank (Tangki Pendatar) ± 0,1 ha
•
Switchyard & gedung kontrol utama± 1,2 ha
•
Rear Regulating DAM area dan daerah genangan ± 43 ha
2.2.2.1
Deskripsi
Sumber Energi Pembangkitan :
a. Muka air
•
Muka Air Waduk
Pengambilan : FSL EL.579,1 m
•
MOL EL.578,0 m
•
Muka Air tailrace
: TWL EL. 173,9 m
•
Chamber untuk
debit : 62,0 m3/detik
•
Tinggi terjun kotor
: 409,3 m
•
Tinggi terjun
bersih : 396,8 m
b. Debit
•
Debit rata-rata
untuk pembangkit : 35,7m3/detik
•
Debit pasti 95% :
15,5 m3/detik
•
Debit pembangkitan
: 62,03 m3/detik, untuk
operasi 3 unit
•
Debit tetap yang
dilepas
ke hilir dam Musi : 1,1 m3/detik
c. Pembangkitan Listrik dan Energi yang Dihasilkan
•
Kapasitas terpasang
: 210 MW (3 x 70), sebagai pembangkit beban puncak
•
Energi tahunan,
Primer : 460 GWh, sekunder:
680 Gwh, Total : 1.120 GWh
2.2.3 Visi dan Misi
Visi dan Misi dari PT. PLN
(Persero) Pembangkitan Sumbagsel Sektor Pembangkitan Bengkulu Unit PLTA Musi.
Visi :
Ø Menjadi
perusahaan pembangkit terkemuka dan unggul di Indonesia dengan kinerja kelas
dunia
Misi :
a)
Menjalankan usaha
pembangkitan energi listrik yang efisien, andal dan berwawasan lingkungan.
b)
Menerapkan tata kelola
pembangkit kelas dunia yang didukung oleh SDM berpengalaman dan berpengetahuan.
c)
Menjadikan budaya
perusahaan sebagai tuntutan didalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
d)
Menjalankan usaha-usaha
lain yang menunjang bidang ketenagalistrikan.
2.2.4 Ruang Lingkup PT. PLN ( PERSERO ) Unit PLTA Musi.
2.2.4.1Fasilitas
Teknik Sipil PLTA Musi
Ø Intake DAM (Bendungan
Ambil Air)
Intake dam terletak diatas
Bukit Barisan di bagian tengah Provinsi Bengkulu. Lokasi intake dam sekitar 30
km timur laut Kota Bengkulu (Ibukota Provinsi). Intake dam sebagian besar
meliputi fasilitas sebagai berikut :
·
Spillway (saluran limpah)
|
:
|
lebar 10,0 m x
tinggi 7,0 m (3 unit). Desain kapasitas debit : 780 m3/sec (200
tahun)
|
·
Scouringway (Saluran kuras)
|
:
|
upper gate : lebar 6,0 m x tinggi 7,0 m (2
unit)
Lower gate : lebar 6,0 m x tinngi 1,5 m (2 unit)
|
Spillway berfungsi untuk menangalirkan arus banjir pada sungai
Musi dan mengontrol ketinggian air pada bendungan. Spillway memiliki kapasitas debit 780 m3/sec dalam 200
tahun, dan juga berfungsi untuk mengeluarkan penumpukan sedimentasi dalam
waduk.
Waduk dibangun dengan
konstruksi bendungan ambil air (Intake DAM), untuk menyimpan volume efektif pada operasi puncak
harian yang memiliki data teknis sebagai berikut :
·
Reservoir (waduk)
|
:
|
Luas permukaan 1,14
km2
Luas tangkapan 587
km2
Kapasitas simpan kotor 2,23
million m3
Ketinggian supply penuh (FSL) EL.579,1 m
Ketinggian opersi minimum (MOL) EL. 578,0 m
95 % ketergantungan debit 15,5 m3/sec
|
Fasilitas Intake Dam (bendungan pengambilan air) terdiri dari tiga komponen
utama sebagai berikut :
·
Intake (bangunan ambil air)
|
:
|
lebar 10,2 m (2 unit)
Intake gate : lebar 10,2 m x tinggi 5,2 m (2 unit)
Trashrack : lebar 10,2 m x tinggi 6,3 m (2 unit)
|
|
·
Sand trap basin
(kolam pengendap pasir)
|
:
|
lebar 28,0 m x panjang 45,0 m (2 unit)
Sisi spillway
: lebar 40,0 m
Pintu bilas pasir : lebar 1,0 m x tinggi 1,0 m (2 unit)
|
·
Inlet of headrace
tunel
(pintu masuk pada terowongan saluran atas)
|
:
|
lebar 8,2 m (2 unit)
Inlet gate : lebar 8,2 m x tinggi 5,2 m ( 1 unit)
Trashrack : lebar 8,2 m x tinggi 6,3 m (2 unit)
|
|
|
|
|
|
|
Intake terletak
pada sisi cekung pada tikungan meregang ke arah muara akhir supaya intake mengalirkan sungai dengan lancar dan untuk
memperkecil masuknya sampah dan pasir yang berbahaya.
Kolam pengendapan pasir
disediakan juga untuk mengatasi partikel-partikel asing yang berbahaya agar
tidak masuk kedalam pintu masuk terowongan saluran atas (headrace tunel).
Target ukuruan partikel yang diizinkan adalah 0,3 mm.
Pintu masuk terowongan saluran
atas (inlet of headrace tunel)
disediakan untuk membawa air murni kedalam terowongan saluran atas tanpa udara
dan partikel-partikel asing masuk. Ambang tinggi terowongan saluran atas adalah
EL.574.2 m.
Pintu saluran ke sungai memilki
kapasitas debit 1,1 m3/sec terletak
disebelah dinding samping kiri dibelakang tempat pembuangan pintu masuk
(intake trashracks) yang bertugas
untuk mengalirkan habitat kehidupan air sampai ke muara dari bendungan ambil
air (intake dam).
Gambar
2.1 Intake DAM
( Sumber : Pemeliharaan
Listrik, 2010 )